INFORMASI LOMBA

UNSIL TASIK HALF MARATHON 2025

ATURAN DAN KETENTUAN QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON 2025

Informasi Umum

  1. Lomba adalah judul acara yakni QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON 2025.
  2. Hari Lomba atau Hari Perlombaan adalah jadwal pelaksanaan acara yakni Minggu, 4 Mei 2025.
  3. Tempat Lomba atau Tempat Perlombaan berlokasi di Universitas Siliwangi – Kampus 2 Mugarsari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
  4. Kategori adalah jarak yang diperlombakan.
  5. Peserta adalah orang yang mendaftarkan diri melalui laman situs registrasi lomba, dan mendapatkan konfirmasi pembayaran serta bukti pendaftaran setelah sistem menerima dan lolos proses verifikasi data pendaftaran.
  6. Penyelenggara atau Panitia adalah pihak yang menyelenggarakan lomba. Dalam hal ini adalah pihak Universitas Siliwangi (UNSIL) Tasikmalaya.
  7. Dengan mendaftar pada lomba, peserta telah menerima sepenuhnya dan wajib mematuhi seluruh aturan dan ketentuan.
  8. Pendaftaran perlombaan terbuka hanya bagi Pria dan Wanita, yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki identitas (KTP/Paspor) resmi dan berlaku secara hukum.
  9. Batas umur minimum untuk peserta lomba adalah 15 tahun untuk kategori 7K dan 18 tahun untuk kategori 10K dan 21K.
  10. Bagi peserta lomba di atas usia 60 tahun, dianjurkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh dokter atau klinik/rumah sakit dan melampirkannya pada saat pengambilan paket perlombaan.
  11. Peserta dihimbau untuk berkonsultasi dengan dokter terkait dengan kondisi kesehatan peserta sebelum mengikuti perlombaan. Peserta menyadari dan menerima bahwa kepesertaan dalam perlombaan ini memiliki resiko yang termasuk namun tidak terbatas kepada; kecelakaan, cedera fisik, masalah kesehatan, kelumpuhan, kematian, kehilangan benda dan harta milik serta resiko lainnya yang tidak dapat diketahui sebelumnya serta tidak dapat diprediksi pada saat ini (RESIKO dan BAHAYA). Resiko dan bahaya juga dapat muncul akibat perbuatan atau kelalaian peserta atau pihak lain, termasuk dan tidak terbatas kepada kondisi dari fasilitas, peralatan dan alam serta cuaca ataupun kondisi diluar kekuasaan manusia (Force Majeure).
  12. Penyelenggara mewajibkan bagi wanita hamil untuk melaporkan kondisi kehamilan dan menyerahkan surat dokter serta menandatangani surat pernyataan sebelum berpartisipasi dalam perlombaan atau selambat-lambatnya satu (1) minggu sebelum perlombaan melalui email. Contoh surat pernyataan dapat diunduh DI SINI. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas komplikasi atau masalah kesehatan yang dapat muncul akibat berlomba dalam masa kehamilan dan dapat menghentikan peserta dari perlombaan atas alasan kesehatan.
  13. Peserta secara tegas dan eksklusif memberikan penyelenggara dan penerima pengalihannya, hak yang tidak dapat dibatalkan untuk menggunakan nama, keserupaan, biografi, baik yang bersifat faktual atau lainnya, sehubungan dengan produksi, distribusi dan publikasi gambar, foto, dan hak kekayaan intelektual lainnya yang terkait dengan QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON 2025, di seluruh dunia, di setiap dan semua perangkat, media atau publikasi.

Pendaftaran

  1. Peserta harus merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas KTP/Paspor yang masih berlaku.
  2. Pendaftaran hanya dilakukan melalui laman situs registrasi resmi QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON 2025 (https://qris-uthm.unsil.id/), dengan memastikan keakuratan informasi yang diberikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian informasi, penyelenggara berhak melakukan tindakan diskualifikasi.
  3. Kategori lomba dalam QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON 2025 adalah sebagai berikut:
    1. Kategori 7K (Nasional Pria & Wanita, Master Nasional Pria & Wanita)
    2. Kategori 10K (Nasional Pria & Wanita, Master Nasional Pria & Wanita)
    3. Kategori Half Marathon (Nasional Pria & Wanita, Master Nasional Pria & Wanita)
  4. Nasional adalah warga negara Indonesia yang berusia 15 tahun sampai dengan 39 tahun. Usia yang berlaku adalah usia yang terhitung pada saat hari perlombaan.
  5. Master Nasional adalah warga negara Indonesia yang berusia 40 tahun sampai dengan usia 80 tahun. Usia yang berlaku adalah usia yang terhitung pada saat hari perlombaan.
  6. Peserta di bawah batas usia minimum 15 tahun dan batas usia maksimum 80 tahun yang terhitung pada saat hari perlombaan, tidak dapat mengikuti lomba di kategori 7K, 10K, dan 21K.
  7. Peserta setuju untuk memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap tentang peserta pada formulir pendaftaran online. Penyelenggara berhak menghubungi peserta untuk memverifikasi informasi yang diberikan peserta. Penyelenggara akan mengirimkan email dari waktu ke waktu untuk berisikan informasi tentang acara. Pemberitahuan yang dikirimkan ke email yang terdaftar dianggap telah diterima oleh peserta.
  8. Peserta mendapatkan konfirmasi pembayaran dan bukti pendaftaran akan dikirimkan melalui email setelah sistem pendaftaran menerima dan lolos proses verifikasi pembayaran peserta.
  9. Bib (nomor dada) merupakan tanda pengenal peserta saat perlombaan dan tidak dapat ditukarkan atau dialihkan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan identitas pada saat pendaftaran.
  10. Penyelenggara melarang dengan keras segala bentuk jual beli dan/atau pengalihan bib. Penyelenggara berhak mendiskualifikasi peserta yang terbukti; menggunakan bib yang bukan sesuai identitas asli peserta, menggunakan bib milik peserta yang menjual dan/atau mengalihkan bib-nya kepada pihak lain.
  11. Penyelenggara berhak menolak pendaftaran yang telah mendapatkan konfirmasi pembayaran, namun telah terkonfirmasi terdapat informasi yang tidak benar, informasi palsu, dan/atau informasi yang tidak lengkap pada form pendaftaran.
  12. Peserta yang sudah berhasil melakukan pendaftaran tidak dapat membatalkan kepesertaan dan tidak dapat mengubah atau mengganti kategori jarak yang telah dipilih setelah proses pembayaran selesai dilakukan.

Race Pack Collection (RPC)

  1. Race Pack adalah paket perlombaan (termasuk bib) yang didapatkan peserta setelah menunjukkan bukti pendaftaran.
  2. Pengambilan bib hanya dapat diambil pada saat pengambilan race pack yang diumumkan oleh penyelenggara pada laman situs registrasi resmi lomba atau media sosial resmi lomba.
  3. Race Pack tidak dapat dikirimkan kepada peserta dan tidak dapat diambil pada hari pelaksanaan lomba.
  4. Apabila pada satu peserta terbukti mendaftarkan diri pada lebih dari satu kategori lomba, penyelenggara berhak menahan bib dan race pack dari peserta dan mendiskualifikasi peserta dari lomba.
  5. Pengambilan bib dan race pack dapat diwakilkan dengan wajib melampirkan:
    • Surat kuasa (letter of authorization)
    • Bukti pendaftaran peserta
    • Fotokopi identitas (KTP) peserta dan wakilnya pada saat pengambilan paket perlombaan.
    Contoh surat kuasa dapat diunduh DI SINI.

Aturan Perlombaan

  1. Peserta harus menyelesaikan jarak tempuh dari masing-masing kategori lomba dari garis start hingga garis finish dalam batas waktu perlombaan yang ditentukan oleh penyelenggara. Perhitungan waktu resmi adalah wewenang penuh pihak penyelenggara.
  2. Setiap peserta wajib mengenakan nomor dada (bib) pada bagian depan tubuh dan terlihat jelas selama perlombaan berlangsung, sejak melintasi garis start hingga melewati garis finish.
  3. Sistem pencatatan waktu lomba disediakan oleh pihak penyelenggara. Pada bib seluruh peserta akan disematkan tag pencatatan waktu yang harus dipakai sepanjang perlombaan berlangsung. Akan ditempatkan check point pada beberapa titik rute di setiap kategori perlombaan, guna memastikan peserta mengikuti rute yang ditentukan.
  4. Gun Start adalah aba – aba yang dibunyikan sebagai tanda dimulainya perlombaan.
  5. Garis start akan ditutup 10 (sepuluh) menit setelah gun start dibunyikan. Peserta yang tidak melintasi garis start sebelum batas waktu tersebut secara otomatis akan dinyatakan Did Not Start (DNS).
  6. Seluruh peserta harus tetap berada di jalur yang telah ditentukan oleh penyelenggara. Jalur lomba akan ditandai dengan papan petunjuk (signage), petugas rute (course marshal), untuk memberi arahan peserta memastikan kelancaran lomba.
  7. Peserta dilarang menghalangi/mengganggu jalannya perlombaan dengan tidak mematuhi instruksi penyelenggara dan/atau panitia. Pelanggaran tersebut dapat menjadi dasar bagi penyelenggara untuk mendiskualifikasi peserta.
  8. Peserta dengan melakukan tindakan tidak sportif dengan contoh namun tidak terbatas pada; menghalangi, berlari di luar jalur resmi atau mengambil jalan pintas, mengganggu peserta lain sepanjang jalur lomba akan dinyatakan diskualifikasi.
  9. Tidak diperkenankan adanya kendaraan seperti; sepeda, sepatu roda, papan luncur, kereta bayi/anak (stroller), kursi roda, otoped, kereta tarik/dorong pada rute perlombaan. Terkecuali yang digunakan oleh penyelenggara dan/atau panitia. Peraturan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyelenggara untuk mendiskualifikasi peserta.
  10. Tidak diperkenankan adanya hewan peliharaan berada di sepanjang rute perlombaan. Peraturan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyelenggara untuk mendiskualifikasi peserta.
  11. Tidak diperkenankan bagi peserta untuk mengenakan pakaian untuk tujuan; pernyataan atau propaganda politik, agama, iklan serta kampanye lain dalam bentuk apapun. Peserta yang akan melakukan kampanye dalam bentuk dan untuk tujuan apapun harus memberitahukan terlebih dahulu sebelum hari perlombaan untuk mendapatkan persetujuan dari penyelenggara. Apabila peserta tetap melakukan kampanye tersebut di luar sepengetahuan penyelenggara, maka penyelenggara berhak menghentikan pelaksanaan kampanye, dan peserta akan dikenakan sanksi diskualifikasi dari keikutsertaan dalam QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON 2025. Dalam hal peserta tersebut menjadi salah satu pemenang QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON 2025, maka kemenangannya akan dianulir dan peserta yang berada di peringkat di bawahnya akan menduduki peringkat tersebut, dan seterusnya.
  12. Tidak diperkenankan bagi peserta melakukan aksi apapun yang dapat menunda perlombaan seperti tari-tarian, pertunjukan, memainkan instrumen, berdiri diam dekat garis start maupun finish, ataupun sepanjang rute perlombaan. Peraturan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyelenggara untuk mendiskualifikasi peserta.
  13. Peserta dilarang membawa barang-barang yang berpotensi menghambat kelancaran atau keselamatan peserta lain atau dapat menyebabkan bahaya atau risiko bahaya bagi diri mereka sendiri dan/atau Peserta lain.
  14. Peserta dilarang membawa dan/atau menggunakan obat-obatan terlarang/narkoba/psikotropika dan/atau obat doping. Bila terbukti, Peraturan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyelenggara untuk mendiskualifikasi peserta dan berpotensi untuk ditindaklanjuti kepada pihak berwenang.
  15. Keamanan pada rute perlombaan berada pada pengawasan pihak kepolisian dan dinas perhubungan setempat. Layanan medis disediakan oleh pihak penyelenggara yang berkolaborasi dengan mitra penyedia fasilitas kesehatan setempat. Pihak medis memiliki keputusan menghentikan peserta dari perlombaan bilamana dinilai tidak dapat melanjutkan perlombaan dengan alasan kesehatan dan keselamatan peserta.
  16. Water Station adalah pos minuman yang disediakan sepanjang jalur lomba. Water Station disediakan dengan interval jarak 2 hingga 3-kilometer antar setiap water station. Setiap peserta dihimbau untuk mengoptimalkan fasilitas water station untuk menjaga hidrasi tubuh ketika menyelesaikan kategori lomba.
  17. Finisher adalah setiap peserta yang berhasil menamatkan atau menyelesaikan jarak tempuh setiap kategori sebelum batas waktu perlombaan.
  18. Setiap finisher berhak mendapatkan penghargaan berupa finisher medal dan finisher jersey (khusus kategori Half Marathon).
  19. Refreshment adalah pos penyegaran yang disediakan setelah peserta berhasil menyelesaikan jarak tempuh masing – masing kategori dan melewati garis finish.
  20. Cut-Off Time (COT) adalah batas waktu tempuh pada masing – masing kategori perlombaan yang terhitung sejak gun start dibunyikan. Dalam hal ini cut-off time masing – masing kategori adalah sebagai berikut:
    • Kategori 7K: 1 jam 45 menit (105 menit)
    • Kategori 10K: 2 jam (120 menit)
    • Kategori Half Marathon: 4 jam (240 menit)
  21. Peserta yang tidak mencapai garis finish pada setiap kategori perlombaan sebelum cut-off time, dinyatakan Did Not Finish (DNF). Dan peserta tidak berhak mendapatkan penghargaan baik berupa finisher medal dan finisher jersey (khusus kategori Half Marathon).
  22. Penyelenggara memiliki otoritas tunggal dalam penentuan keselamatan, format lomba, dan hasil resmi kompetisi.
  23. Semua keputusan yang dikeluarkan oleh penyelenggara adalah dianggap final dan resmi, dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain diluar penyelenggara.

Penentuan Pemenang Hadiah

  1. Potential Winner adalah para finisher dengan urutan beberapa posisi tercepat pada masing – masing kategori perlombaan. Perlu diketahui adanya bahwa potential winner belum berstatus menjadi pemenang (winner).
  2. Pemenang (winner) adalah Potential winner yang dinyatakan lolos tahap verifikasi oleh penyelenggara dan/atau panitia yang bertugas di tenda verifikasi.
  3. Potential winner wajib mengenakan nomor dada (bib) yang dilengkapi tag pencatatan waktu yang diberikan, sesuai identitas diri pada saat pendaftaran.
  4. Penentuan potential winner adalah berdasarkan urutan catatan waktu tercepat yang terhitung sejak gun start hingga peserta melewati garis finish (gun time) pada masing – masing kategori. Prosesi ini akan ditandai dengan disematkan kalung potential winner pada finisher oleh panitia yang bertugas pada area garis finish.
  5. Potential winner wajib dengan penuh kesadaran diri menuju proses verifikasi dan mematuhi aturan penyelenggara dan/atau panitia. Proses verifikasi hanya dilakukan di dalam tenda verifikasi.
  6. Potential winner wajib menunjukkan lampiran asli identitas diri berupa KTP/Paspor untuk proses verifikasi data kepada penyelenggara dan/atau panitia yang bertugas di tenda verifikasi.
  7. Hanya potential winner Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak memenangkan hadiah kategori baik Nasional maupun Master Nasional di setiap kategori perlombaan.
  8. Potential winner Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 40 (empat puluh) tahun keatas yang terhitung pada hari lomba, berkesempatan untuk memperebutkan posisi pada pemenang kategori National. Dan akan ditentukan berdasarkan catatan waktu resmi penyelenggara.
  9. Ditemukannya ketidaksesuaian data yang diberikan oleh potential winner saat proses verifikasi data, penyelenggara berhak melakukan diskualifikasi.
  10. Pemenang hanya berhak mendapatkan satu posisi pada salah satu urutan podium yang tersedia.
  11. Pemenang menyetujui adanya pemotongan pajak sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
  12. Proses pencairan hadiah pemenang akan dilakukan dalam 20 (dua) puluh hari kerja sejak hari perlombaan. Pemenang wajib memastikan keakuratan informasi nomor rekening bank, nama pemilik rekening dan alamat bank yang dibutuhkan oleh panitia. Kegagalan memberikan informasi yang akurat adalah tanggung jawab pemenang.

Perubahan dan Pembatalan

  1. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas biaya, pengeluaran, maupun kerugian dalam bentuk apapun, yang disebabkan oleh hal-hal berikut:
    • Terjadinya Resiko dan Bahaya;
    • Keterlambatan datang saat perlombaan;
    • Penyakit bawaan;
    • Force Majeure.
  2. Apabila terjadi peristiwa-peristiwa di luar kekuasaan manusia (Force Majeure) termasuk namun tidak terbatas pada kondisi perang (apakah dinyatakan atau tidak), pemogokan kerja, kebakaran, kecelakaan, kekerasan, kerusuhan sosial, kerusuhan massa, sabotase, wabah, pandemi, pembatasan aktivitas masyarakat, bencana alam seperti gempa bumi dan banjir, perubahan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah, embargo, alasan hukum, atau hal-hal lain di luar kekuasaan penyelenggara yang membuat QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON 2025 ini menjadi tidak dapat dilaksanakan, maka peserta memahami bahwa peserta tidak dapat mengajukan tuntutan terhadap penyelenggara untuk memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang timbul sebagai akibat terjadinya peristiwa Force Majeure tersebut dan/atau tidak dilaksanakannya QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON 2025.
  3. Penyelenggara berhak untuk membatalkan atau menjadwalkan ulang perlombaan apabila ada kondisi Force Majeure yang muncul.
  4. Uang pendaftaran perlombaan tidak dapat dikembalikan. Apabila perlombaan dibatalkan karena alasan Force Majeure, maka penyelenggara berhak sepenuhnya akan dana perlombaan dan tidak berkewajiban untuk mengembalikan dana pendaftaran kepada peserta.
  5. Apabila perlombaan dibatalkan, penyelenggara akan mengalihkan pendaftaran peserta ke tahun berikutnya dalam periode yang ditentukan oleh penyelenggara.
  6. Informasi & tata cara pengalihan pendaftaran peserta ke tahun berikutnya akan dikirim melalui email oleh penyelenggara dan peserta wajib mengisi form secara lengkap dan jujur.

Lain Lain

Hal-hal lain terkait syarat dan ketentuan keikutsertaan dalam QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON 2025 dapat diubah dan ditambahkan sewaktu-waktu oleh penyelenggara. Perubahan dan/atau penambahan tersebut akan diinformasikan kepada peserta oleh penyelenggara. Peserta wajib secara rutin memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku di website QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON 2025.

Tentang Universitas Siliwangi

Universitas Siliwangi (UNSIL) adalah perguruan tinggi negeri yang menjadi kebanggaan wilayah Priangan Timur. Sebagai universitas terbesar di wilayah ini, UNSIL telah berperan aktif dalam memajukan dan mengembangkan pendidikan di Priangan Timur dan sekitarnya sejak berdiri pada tahun 1978 di Kota Tasikmalaya. Dengan pengalaman 47 tahun, UNSIL berkomitmen untuk memberikan pendidikan berkualitas kepada lebih dari 18.000 mahasiswa aktif dan telah melahirkan lebih dari 60.000 alumni yang berkontribusi di berbagai sektor. Mengusung konsep Green and Happiness Campus, UNSIL fokus menciptakan lingkungan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan mendukung kesejahteraan komunitas akademiknya.

Tentang QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON (UTHM)

QRIS UNSIL TASIK HALF MARATHON (UTHM) adalah ajang lari yang diinisiasi oleh Universitas Siliwangi untuk mendukung pengembangan olahraga sekaligus mempromosikan Kota Tasikmalaya. Lebih dari sekadar kompetisi, UTHM juga memiliki misi mulia sebagai program penggalangan dana beasiswa untuk pelari berbakat dan mahasiswa berprestasi, memberikan dukungan nyata bagi generasi muda potensial.

Sebagai half marathon pertama di Tasikmalaya dan ajang lomba lari (Timing System) pertama di Priangan Timur, UTHM menjadi pionir dalam memperkenalkan olahraga lari sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Acara ini juga dirancang untuk mempromosikan konsep sport tourism, menciptakan dampak ekonomi yang signifikan bagi kota dengan menarik peserta dari dalam dan luar daerah. Selain itu, UTHM diharapkan menjadi event tahunan yang tidak hanya mengangkat Kota Tasikmalaya sebagai destinasi olahraga, tetapi juga memberikan dampak sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.